TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL – Di negara Indonesia, pendidikan nasional dimulai saat menginjak Sekolah Dasar sampai jenjang Perguruan Tinggi. Pendidikan dapat memberikan pengaruh serta dampak yang positif kepada para peserta didik yang kedepannya akan menjadi seroang penerus pemimpin bangsa.
Program yang dijalankan oleh pemerintah salah satunya adalah program pendidikan nasional dengan wajib belajar 12 tahun (WAJAR 12 Tahun). Maksud dari wajib belajar 12 tahun adalah pendidikan dimulai ketika menginjak pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atas lalu dilanjutkan dengan perguruan tinggi.
Dengan bantuan operasional dari pemerintah untuk para peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah milik pemerintah tersebut. Hal ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut supaya para penerus generasi bangsa bisa menerima dan mengikuti pendidikan yang layak untuk membangun karakter, kemampuan, spiritual keagamaan, pengendalian diri, akhlak mulia, kepribadian, kecerdasan dan keterampilan diri.
Tidak terbatas entah itu di kota maupun di desa, wajar 12 tahun harus bisa tersebar metara di seluruh penjuru bangsa Indonesia.
Daftar Isi
Pengertian Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan rencana untuk membangun generasi bangsa dalam suasana pembelajaran dengan menyampaikan ilmu pengetahuan, agar memiliki kemampuan, spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlaq mulia, dan juga pengendalian diri.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan asas UUD 1945 dan Pancasila dengan nilai dasar agama serta keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia.
Lalu, sistem pendidikan nasional merupakan sekumpulan komponen terpadu yang saling berkaitan satu sama lain untuk merealisasika tujuan pendidikan nasional.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk membangun karakter penerus bangsa, contohnya adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkaya ilmu pengetahuan, kreativitas, keterampilan, kepercayaan diri, dan juga motivasi terhadap diri sendiri.
Tujuan dari pendidikan nasional tersebut dapat dilatih sejak anak memulai pendidikan dari awal hingga akhir dengan adanya penilaian dari para guru.
Pendidikan nasional yang ada di Indonesia ini memakai sistem pendidikan yang diberikan dengan mengajarkan materi tertentu, dan pada akhir materi akan diberikan unjian untuk mengukur kemampuan dari peserta didik.
Dengan adanya penilaian pada akhir kompetensi, maka diharapkan para peserta didik sudah siap untuk menempuh pendidikan selanjutnya. Salah satu contoh ujian yang sering diadakan setiap tahunnya adalah Ujian Nasional (UN)
Tapi, Ujian Nasional tidak bisa dijadikan tolak ukur dari tujuan pendidikan nasional itu sendiri seperti pemahaman keagamaa, kreativitas dan kepribadian.
Ujian Nasional hanya sebatas penilaian yang berkaitan dengan materi selama masa pendidikan, bukan karakter kepribadian, keagamaan, kreativitas dan lainnya.
Fungsi Pendidikan Nasional Indonesia
Fungsi dari pendidikan nasional Indonesia yaitu memberikan materi pembelajaran dengan ilmu pengetahuan agar bisa membentuk karakter bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan juga bisa melahirkan karakter, yang kreatif serta cerdas dalam bidang yang tekuni.
Jalur Pendidikan Nasional di Indonesia
Di Indonesia sendiri Jalur pendidikan nasional terdapat tiga jalur, yaitu jalur formal, non formal, dan informal. Yang termasuk dalam jalur formal adalah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
beriku ini adalah Jenis pendidikan nasional sendiri ada beberapa macam, yaitu :
1. Pendidikan umum
2. Akademik
3. Kejuruan
4. Vokasi
5. Profesi
6. Keagamaan
7. Pendidikan khusus
Rumusan Tujuan Pendidikan Nasional Secara Umum
Seiring dengan adanya tuntutan dalam perkembangan kehidupan masyarakat agar lebih maju dan berkembang, maka dalam rumusan tujuan pendidikan pun mengalami perubahan agar bisa menunjang tuntutan tersebut.
Berikut ini adalah rumusan tujuan pendidikan nasional negara Indonesia
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
Pasal 3 : Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Pasal 4 : Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan , sehat jasmani dan rohani , kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan “
Undang-undang No. 20 Tahun 2003
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tap MPRS
Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “ Tujuan Pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang dasar 1945 “
Tap MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “ Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “
Tap MPR No. II/MPR/1988 dikatakan: “ Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan bahwa, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Pendidikan diupayakan dengan berawal dari manusia apa adanya (aktualisasi) dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang apa adanya (potensialitas), dan diarahkan menuju terwujudnya manusia yang seharusnya atau manusia yang dicita-citakan (idealitas).
Tujuan pendidikan di Indonesia tiada lain adalah manusia yang beriman dan bertaqwa kapada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas, berperasaan, berkemauan, dan mampu berkarya; mampu memenuhi berbagai kebutuhan secara wajar, mampu mengendalikan hawa nafsunya, berkepribadian, bermasyarakat dan berbudaya.
Implikasinya, pendidikan harus berfungsi untuk mewujudkan (mengembangkan) berbagai potensi yang ada pada manusia dalam konteks dimensi keberagaman, moralitas, moralitas, individualitas/personalitas, sosialitas dan keberbudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi. Singkatnya, pendidikan berfungsi memanusiakan manusia.
Tujuan Pendidikan Nasional Dari Para Ahli
Tujuan pendidikan nasional menurut para ahli dan organisasi pendidikan dunia yang kami rangkum berikut ini.
- Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa tujuan pendidikan untuk mencapai kesempurnaan hidup pada anak didik
- Crow and Crow berpendapat bahwa tujuan pendidikan untuk mendorong anak didik untuk berfikir secara efektif, jernih dan objektif di dalam suasana yang bagaimanapun
- Kohnstamm berpendapat bahwa menolong manusia yang sedang berkembang supaya dapat memperoleh perdamaian batin yang sedalam dalamnya tanpa menjadi beban orang lain
- Paul Haberlin berpendapat bahwa membentuk anak didik memiliki kecakapan batin agar bisa memenuhi kewajiban, tugas hidupnya dan tujuan hidupnya.
- Notonagoro berpendapat bahwa tercapainya kebahagian sempurna yakni dicapainya kepuasan sepuas-puasnya yang tidak menimbulkan keinginan lagi dan bersifat kekal abadi
- Sikun Pribadi berpendapat bahwa terbentuknya psycho-hygiene dan tanggungjawab pada diri anak didik
- Jonas Cohn berpendapat bahwa membentuk anak didik supaya menjadi anggota masyarakat yang berdiri sendiri (mandiri) dalam masyarakat
- John Dewey berpendapat bahwa usaha atau alat untuk mencapai tujuan pendidikan lain yang lebih tinggi
- MJ. Langeveld berpendapat bahwa tujuan pendidikan adalah terwujudnya manusia dewasa
- Socrates berpendapat bahwa mengenali dirinya sendiri supaya dapat hidup dengan jiwa yang sehat, susila dan bahagia, ia dikenal dengan “kenalilah dirimu”
- Plato berpendapat bahwa mencapai keadilan di dalam negara dengan pimpinan seorang raja yang bijaksana
***
Nah itulah penjelasan mengenai tujuan pendidikan nasional. Kita selaku generasi penerus bangsa harus bisa terus meningkatkan pendidikan nasional karena pendidikan lah yang akan memajukan bangsa Indonesia tercinta ini. Terima Kasih.
Semoga bermanfaat 🙂